Qonita Rizkiana, S.H., M.Kn.,

Hallo this is my personal blog, share about law, legal, notary and PPAT

  • Home
  • Download
  • Social
  • Features
    • Magister Kenotariatan
    • Notary
      • ALB INI
      • Magang di Kantor Notaris Penerima Magang
      • Magang Bersama
      • Ujian Kode Etik Notaris (UKEN)
      • PPKJN
    • PPAT
      • ALB PPAT
      • Magang PPAT
      • Magang BPN
      • UPPAT
    • Informasi Umum
    • Informasi Beasiswa
  • Contact Us

[DPA – Exchange Info]

1. Research Exchange di National Tsing Hua University, Taiwan (NTHU)
-Mahasiswa S1 sains dan teknik
-Program berlangsung Mei – Agustus 2017
-Deadline : 29 Desember 2016
-Link : http://eng-en.web.nthu.edu.tw/files/11-1130-3215.php

 2. Program ALFABET Erasmus+ action 2
· Exchange  1 semester  di universitas di Eropa
· Untuk mahasiswa S1, S2, S3 semua jurusan
· Deadline : 6 Januari 2017
· Link : https://www.alfabet-em.cz/application/

3. Research Exchange di Tokyo University, Jepang.
· S1 Bidang sains dan teknik
· Program berlangsung Juni – Agustus 2017
· Deadline : 1 Februari 2017
· Link : http://www.u-tokyo.ac.jp/en/prospective-students/amgen2017.html

4. Research Exchange di Kyoto University, Jepang.
·S1 Bidang sains dan teknik
·Program berlangsung Juni – Agustus 2017
·Deadline : 1 Februari 2017
· Link : http://www.opir.kyoto-u.ac.jp/study/en/curriculum/amgenscholars/applying/

5. Smartlink Erasmus+ Program
· Exchange  4-10 bulan  di universitas di Eropa
· Untuk mahasiswa S1, S2, S3 semua jurusan
·Deadline : 31 Desember 2016
·Link : http://smartlink-edu.eu/apply

6. Research internship program, university of Tokyo, Jepang.
○ S1 sains, teknik dan hubungan internasional
○ Program berlangsung Juni – Agustus 2017
○ Deadline : 18 April 2017
○ Link : http://www.ilo.k.u-tokyo.ac.jp/summer_en/utsip%e3%80%80kashiwa-2016-for-undergraduate-students-from-the-university-of-tokyo-komaba-college-of-arts-and-sciences

7. Young Leaders Acces Program, New York.
○ Usia 18-26 Tahun
○ Program berlangsung 25 Juli – 3 Agustus 2017
○ Deadline : 2 Januari 2017
○ Link :http://mcwglobal.org/2017-young-leaders-access-program/

8. World Festival of Youth and Students, Sochi – Russia
○ Program Berlangsung : Oktober 2017
○ Deadline check Link :http://www.russia2017.com/#/members/reg

Cara mengikuti DPA :
Daftar ke Aufa HRD dg cara :
Nama_Divisi_Program

*boleh mengikuti maksimal 3 program DPA

-HRD-

Sahabat Beasiswa Chapter Purwokerto
-dream, plan, and act together-


[Info Kemahasiswaan]

BEASISWA BFI FINANCE

Program Beasiswa S1 BFI sudah berjalan sejak tahun 2004. Program ini merupakan salah satu perwujudan komitmen Perusahaan untuk mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia, khususnya mahasiswa perguruan tinggi
Beasiswa S1 BFI adalah beasiswa dengan Jaminan Bekerja. Penerima beasiswa berhak menerima paket lengkap pembayaran biaya kuliah, uang saku dan tunjangan lainnya hingga akhir masa perkuliahan. Setelah menyelesaikan perkuliahan, penerima beasiswa akan langsung mendapatkan jaminan bekerja di BFI dan menjadi peserta dalam Management Trainee Program (MTP).

Persyaratan:
- Mahasiswa - wanita dan pria semua jurusan (lebih disukai dari Jurusan Ekonomi - semua program studi), saat ini sedang berada di semester 4 - 8.
-Memiliki minimum nilai IPK 3,00 dari 4,00 selama 3 (tiga) semester terakhir berturut-turut.
-Tidak menerima beasiswa dalam bentuk apapun dari institusi lain.

Deadline pengunduhan berkas:
Sabtu, 31 Desember 2016
Info lebih lengkap:
- www.bfi.co.id
- https://bfi.co.id/good-corporate-governance/corporate-social-responsibility/scholarship-program

Informasi lebih lanjut:
Qorin Yuda K. / Devy Amor M.
@qorinyuda22 / @amormargen

Bidang Kesejahteraan Mahasiswa
BEM Psikologi 2017
Satu Langkah Penuh Arti,
Progresif Menginspirasi.


🇮🇩🏆🏵🇮🇩🏆🏵🇮🇩🏆🏵🇮🇩🏆🏵🇮🇩

Info ini sangat menarik nih... terutama bagi yang minat nyari *Beasiswa Kursus Bahasa, S1, S2 maupun S3* ke luar negeri...

Share ke yang lain ya... biar bisa kuliah ke luar negeri bareng... 😉😊

*INFO BEASISWA*

Berikut beberapa *BEASISWA BERGENGSI* di luar negeri maupun di dalam negeri bagi lulusan SMA, S1, S2 maupun S3 yang banyak *DIMINATI* anak-anak muda Indonesia:

1. *DAAD (Deutscher Akademischer Austausch Dienst) - Jerman*
http://www.daadjkt.org/index.php?scholarships

2. *EIFFEL (Eiffel Excellence Scholarship Programme) - Prancis*
http://www.indonesie.campusfrance.org/id/node/9463

3. *MONBUKAGAKUSHO - Jepang*
http://www.id.emb-japan.go.jp/sch_slta.html

4. *BEASISWA INDONESIA 2030 - EURO MANAGEMENT INDONESIA - YAYASAN PENDIDIKAN EROPA INDONESIA*
www.gerakanindonesia2030.org

5. *LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) - Indonesia*
http://www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id/

6. *BIDIKMISI - Indonesia*
http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/

7. *STUNED (Studeren in Nederland) - Belanda*
http://www.nesoindonesia.or.id/beasiswa/stuned

8. *CHEVENING (The British Chevening Awards) - Inggris*
http://www.chevening.org/indonesia

9. *FULBRIGHT - USA*
http://www.aminef.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=12&Itemid=103

10. *AAS (Australia Awards Scholarship) - Australia*
http://dfat.gov.au/people-to-people/australia-awards/Pages/australia-awards-scholarships.aspx

11. *ERASMUS MUNDUS - Uni Eropa*
http://eacea.ec.europa.eu/erasmus_mundus/results_compendia/selected_projects_action_1_master_courses_en.php

12. *PROGRAM BEASISWA PEMERINTAH FEDERASI RUSIA - Rusia*
http://idn.rs.gov.ru/id/pengumuman-program-beasiswa-pemerintah-federasi-rusia-tahun-2016

13. *BEASISWA PROGRAM 5000 DOKTOR - Kementerian Agama Republik Indonesia*
http://scholarship.kemenag.go.id/

14. *YTA PROGRAM BEASISWA - Yayasan Toyota Astra*
http://www.toyota.astra.co.id/corporate-information/social-responsibility/programs/beasiswa/

15. *DJARUM BEASISWA PLUS - Djarum Foundation*
https://djarumbeasiswaplus.org/mobile/persyaratan-djarum-beasiswa-plus-tahun-2016-2017


*Share ya ke semua keluarga, saudara dan handai taulan dimanapun berada...*


KOPDAR #1 Sahabat Beasiswa Purwokerto
Pada hari kamis, 22 Desember 2016 Sahabat Beasiswa Chapter Purwokerto telah menyelenggarakan KOPDAR . KOPDAR  yang merupakan program kerja wajib dari Sahabat Beasiswa ini baru pertama kali di selenggarakan oleh Sahabat Beasiswa Chapter Purwokerto. KOPDAR atau Kopi Darat yaitu pertemuan yang sudah disepakati bersama disuatu tempat untuk mengenal satu sama lain atau dalam hal ini berbagi cerita atau pengalaman.
Acara yang diselenggarakan di Waroenk d’Best, dihadiri oleh 24 orang yang terdiri dari pengurus Sahabat Beasiswa Chapter Purwokerto dan Peserta KOPDAR. Pukul 15.25 acara dimulai dan dibuka oleh MC yang bernama Qonita salah satu pengurus dari SBCPurwokerto. KOPDAR yang berjudul “Kenapa Harus Kuliah di UK?(Inggris)” dimulai dan dibuka pada pukul 15.25 oleh MC yang bernama Qonita. Selang setelah acara dibuka, MC menjelaskan secara singkat mengapa harus kuliah di UK? Yang merupakan judul sekaligus tema KOPDAR pada saat itu. Setelah itu, MC memaparkan CV dari pemateri,  Jeffry Darmawan yang merupakan mahasiswa dari The University of Nottingham United Kingdom jurusan Statistics and Applied Probability.
Setelah MC membacakan CV, lalu dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari pemateri tentang “Kenapa Harus Kuliah di UK?(Inggris)” yang ternyata bisa dilihat dari QS World Ranking, banyak University dari Inggris yang masuk 10 besar. Selain itu, pemateri juga menceritakan pengalamannya belajar di University of Nottingham, yang ia dapat dari beasiswa LPDP. Dimulai dari dia masuk, kesehariannya, perkumpulan mahasiswa-mahasiswa Indonesia yang di Inggris, tips dan trik hidup hemat di Inggris sampai suasana wisuda mahasiswa-mahasiwa di Inggris. Selain itu dia juga bercerita tetang tempat wisata yang terkenal di Inggris yang terkenal didunia, pengalamannya berkeliling eropa dsb. Dan yang paling penting dia mengingatkan untuk memulai dari dini belajar bahasa Inggris, karena di Inggris minimal harus mempunyai 6.0 IELTS yang sulit apabila tidak dipipil sedikit-demisedikit. Pemaparan dilakukan kurang lebih 30 menit.
Setelah pemaparan selesai, dilanjutkan dengan sesi diskusi atau sharing. Dari peseta yang ada, peserta sangat berantusias dilihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pemateri. Pemateri pun menjawab satu persatu pertanyaan dari peserta dengan sangat hangat, membuat peserta tambah penasaran dan bertanya, ataupun diskusi kepada pemateri. Sampai tidak terasa sesi diskusi atau sharing tersebut telah berjalan selama 45jam lamanya. Dan waktu pun telah menunjukan pukul 17.30 an.
Karena waktu menjelang maghrib akhirnya pemateri memberikan kepada MC untuk melanjutkan acara. MC meminta kepada pemateri untuk mengemukakan Last Statementnya kepada teman-teman yang hadir dalam KOPDAR, “Mau kuliah dimana saja, tetap harus diplaning dan jangan lupa untuk belajar bahasa Inggris, khususnya IELTS , itu sangat penting” dikemukakannya. Setelah itu dilanjutkan dengan kesimpulan oleh MC yang berbunyi “ Jika ingin kuliah diluarnegeri, jangan cuman ingin kuliah asal kuliah diluar negeri, tapi harus juga  melihat rank dari Univesitynya, ataupun jurusannya, selain itu, jangan lupa untuk membuat planning sehingga terarah dan harus dimulai sejak dini untuk belajar bahasa Inggris karena merupakan dasar ketika ingin kuliah di luar negeri”.Setelah kesimpulan disampaikan oleh MC. MC pun menutup acara KOPDAR tersebut.
Harapan dari diselenggaranya KOPDAR tersebut adalah, teman-teman yang datang yang pastinya mempunyai tujuan mendapatkan pencerahan sehingga dapat mengatur diri atau membuat planning kedepannya untuk memperoleh cita-cita dan sehingga diharapkan teman-teman yang datang dapat termotivasi dan tidak mudah putus asa untuk menggapai mimpi yang diinginkan.


I'm telling youAku beritahu kamuI'm softly whisperAku berbisik lembutTonight tonightMalam iniYou are my angelKamu bidadarikuAishiteru yoAku mencintai kamuFutari wa hitotsu niKita berdua menjadi satuTonight tonightMalam iniI just say…Aku hanya katakanWherever you are, I'll always make you smileDimanapun kamu berada, aku akan selalu membuatmu tersenyumWherever you are, I'm always by your sideDimanapun kamu berada, aku akan selalu didekatmuWhatever you say, kimi wo omou kimochiApapun yang kau katakan, aku selalu merasakan yang sama sepertimuI promise you "forever" right nowAku berjanji padamu "selamanya" mulai sekarang
Aku tidak butuh alasan
I just want you baby
Aku hanya inginkan dirimu
Alright alright
Baik
Day after day
Hari demi hari
Kono saki nagai koto zutto
Dari sekarang, itu jalan panjang untuk pergi
Douka konna boku to zutto
Tetaplah mencintaiku seperti ini
Shinu made
Sampai kita meninggal
Stay with me
Tetap bersamaku
We carry on…
Kita lakukan
Wherever you are, I'll always make you smile
Dimanapun kamu berada, aku akan selalu membuatmu tersenyum
Wherever you are, I'm always by your side
Dimanapun kamu berada, aku akan selalu didekatmu
Whatever you say, kimi wo omou kimochi
Apapun yang kau katakan, aku selalu merasakan yang sama sepertimu
I promise you "forever" right now
Aku berjanji padamu "selamanya" mulai sekarang
Wherever you are, I'll never make you cry
Dimanapun kamu berada, Aku tidak akan membuatmu menangis
Wherever you are, I'll never say goodbye
Dimanapun kamu berada, Aku tidak akan bilang selamat tinggal
Whatever you say, kimi wo omou kimochi (i always feel the same to you)
Apapun yang kamu katakan, aku selalu merasakan yang sama sepertimu
I promise you "forever" right now
Aku berjanji padamu "selamanya" mulai sekarang
Bokura ga deatta hi wa futari
Hari itu kita bertemu
ni totte ichiban me no kinen no subeki hi da ne
Hari paling berkesan dalam hidupku
Soshite kyou to iu hi wa
Hari ini saat berhaga bagi kita
futari ni totte niban me no kinen no subeki hi da ne
Bukan peringatan yang spesial
Kokoro kara aiseru hito
Kau orang yang membuatku tergila-gila
Kokoro kara itoshii hito
Satu-satunya yang sangat aku cintai
Kono boku no ai no mannaka ni wa itsumo
Di dalam pusat cintaku
 kimi ga iru kara
Ini semua tentang kamu
Wherever you are, I'll always make you smile
Dimanapun kamu berada, aku akan selalu membuatmu tersenyum
Wherever you are, I'm always by your side
Dimanapun kamu berada, aku akan selalu didekatmu
Whatever you say, kimi wo omou kimochi
Apapun yang kau katakan, aku selalu merasakan yang sama sepertimu
i Promise you right now
I don't need a reason
Lyric by : 
http://www.terjemah-lirik-lagu-barat.com/2015/08/one-ok-rock-wherever-you-are.html
Assalamualaikum
Good night

Baru aja aku ngalamin gimana rasanya menjaga keprofesionalitas seseorang. Ya dalam hal ini dapat memisahkan antara perasaan pribadi dengan sebuah kewajiban.

Alhamdulillah sekarang ini, aku dipercaya sebagai Sekretaris Umum HMI Komisariat Hukum UNSOED periode 2016-2017.
Yang dimana dalam suatu kepengurusan pastilah mempunyai suatu kewajiban-kewajiban dalam menjalankan tugas tersebut.

Dalam hal ini, aku yg pernah menjadi salah satu korban perasaan dari seseorang dilain komisariat, yg dimana komisariat tersebut baru saja dan sekarang ini sedang berlangsung Rapat Anggota Komisariat / RAK. Dimana si doi merupakan Ketua Umumnya.

Aku disini sebagai sekretaris umum, yang mendapatkan undangan dari komsat sebelah untuk menghadiri acara tersebut, tentu wajar apabila aku menghadirinya.

Namun, sangat susah ternyata untuk mendatangi dimana terdapat seseorang yang dulunya pernah ada perasaan, dekat, sangat dekat dan dimana sekarang ini saat bertemu seperti sudah tidak kenal lagi sangat tidak kenal.

Ya itu lah yang aku alami

Aku pun masuk dalam alur nya
Dimana ketika aku mendatangi bahkan sebagai tamu disini konteks nya, aku mulai mematangkan niat dan mengedepankan pemikiran ku dengan berkata "Okay aku disini datang sebagai tamu bukan untuk menemui mu yang telah menghancurkan aku, aku disini datang untuk memenuhi kewajiban ku, dan tolong hilangkan dan abaikan masa lalu"

Motivasi yg tbtb muncul ketika aku sebagai sekum datang dalam acara komsat dia.
Sehingga itupun yang aku terapkan dimana aku, tidak saling sapa, tidak saling senyum,
Ya aku mencoba untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum kita kenal dulu, ya biasa aja seolah-olah tidak terjadi apa-apa.


Yang jujur sebenarnya sangatlah tidak baik untuk ditiru dan dilanjutkan berlarut-larut,
Mengapa?
Karena ya nyatanya memang sudah pernah dekat, mengenal satu sama lain, saling mendengarkan. Yang dulunya dekat sekali, sekarang jauh.
Sangat tidak baik, aku merasa bukan karena soal hati, karena BullShit lah aku masih ngarepin kau yg udah nyakitin aku, cuman yang aku tekankan disini adalah tali silaturahmi terputus, itu menandakan tidak baik, ya noone knows ya... prinsip aku okeylah kita tidak lagi berkomunikasi atau berhubungan tapi silaturahmi tetap berjalan. Bukan membawa hati ya ini dikira nanti saya msh mengharapkan anda


Jadi... justru akan dibawa kemana pembicaraan ini, karena sepetinya tidak sesuai judul yang judulnya ketika profesionalitas seseorang diuji....


Eh tapi ada benarnya kok, karena aku sudah mencoba untuk masa bodoh dengan kau yg dibantai ya ga habis2an sih.. wkwk

Saran ya
Sebagai pemimpin apapun itu, ketika elu emg bener2 dalam keadaan yang tidak pernah lu bayangin dan dengan terpaksa elu harus menjadi pemimpin ya lakuin lah semaksimal mungkin , bukan berarti kau lepas tangan seperti itu, urusan satu bisa kau lakukan masa urusan ini tak bisa kau lakukan, memanglah penting seorang pemimpin mempunyai komunikasi yang baik, koordinasi yang baik, public speaking yang baik, pendekatan dengan pengurus atau divisinya. Sangat bergantung pada pemimpin itu sendiri mau dibawa kemana.


Kalo kau membaca ini, semoga kau sadar, dan smg kau memperbaiki hidup mu, semoga bahagia.

Wassalamualaikum wrwb
Definisi PENGAJUAN GRASI LEBIH DARI SATU KALI
Pengajuan                    = proses, cara, perbuatan mengajukan; pengusulan; pengedepanan (KBBI)
Grasi                             = Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman.
Pengertian Grasi Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Menurut Professor Van Hamel, Pengertian Grasi adalah suatu pernyataan dari kekuasaan tertinggi yang menyatakan bahwa akibat-akibat menurut hukum pidana dari suatu delik menjadi ditiadakan, baik seluruhnya maupun untuk sebagian.

Menurut Hazewinkel Suringa, Pengertian Grasi adalah peniadaan dari seluruh atau pengurangan dari suatu pidana (pengurangan mengenai waktu atau mengenai jumlah) atau perubahan mengenai pidana tersebut. Contoh grasi yaitu pada perubahan dari pidana penjara menjadi pidana denda

Pengertian Grasi secara umum adalah suatu pernyataan dari kepala negara yang meniadakan sebagian atau seluruh akibat hukum dari sesuatu tindak pidana menurut hukum pidana.

Pengertian Grasi dalam arti sempit adalah peniadaan dari pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim bagi seorang terpidana yang telah mempunyai suatu kekuatan hukum yang tetap.

Lebih dari satu kali         = sudah pernah dilakukan sekali, lalu melakukannya kembali. Berulang.

FILOSOFIS
Latarbelakang
Ø  Grasi, amnesti dan abolisi merupakan ketentuan konstitusional dalam Bab Kekuasaan Pemerintah Negara. Dalam UUD 1945 “Presiden memberi Grasi, Amnesti dan Abolisi”.
Ø  Dalam sejarah ketatanegaraan kita, pada tahun 1954 sudah pernah dilaksanakan Amnesti dan Abolisi. Amnesti dan Abolisi itu diberikan kepada “semua orang yang telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Jogyakarta) dan Kerajaan Belanda”.
Ø  Pelaksanaan ini dituangkan dalam Grasi, Amnesti dan Abolisi adalah upaya-upaya non hukum yang luar biasa, sebab secara legalistik positivistik, suatu kasus setelah diputus oleh Pengadilan Negeri, melalui upaya hukum Banding diputus oleh Pengadilan Tinggi, kemudian dikasasi di Mahkamah Agung, dan jika putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum pasti atau tetap , maka hanya tinggal satu upaya hukum terakhir, yaitu Peninjauan Kembali si terdakwa disalahkan dan dipidana, maka pertolongan terakhir yang sesungguhnya bukan merupakan alur hukum, dapat ditempuh dengan mengajukan grasi kepada Presiden.
PN – Banding – PT – Kasasi – MA – Hukum Terakhir – PK (bukan alur hukum, pengajuan grasi kepada Presiden)
Ø  Presiden sebagai Kepala Negara mempunyai hak prerogatif . Hak prerogatif adalah hak kepala negara untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Hak prerogatif adalah hak tertinggi yang tersedia dan disediakan oleh konstitusi bagi kepala negara. Sebagai fungsi jabatan yang ‘terbebas dari kesalahan’ maka terhadap penggunaan hak atas pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, diatur dalam ketentuan negara yang khusus ditujukan untuk hal tersebut (UUD).
Ø  Substansi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi adalah pengakuan atas keterbatasan manusia sebagai makhluk yang tidak sempurna. Manusia bisa khilaf, bahwa kesalahan adalah fitrah manusia, tidak terkecuali dalam memutus perkara. Yudikatif sebagaimana halnya Legislatif dan Eksekutif berada di wilayah ‘might be wrong’. Penggunaan hak prerogatif oleh kepala negara hanya dalam kondisi teramat khusus.
Ø  Mengenai teori-teori pemidanaan berhubungan langsung dengan pengertian hukum pidana subjektif tersebut. Teori-teori ini mencari dan menerangkan tentang dasar dari hak negara dalam menjatuhkan dan menjalankan pidana tersebut. Pertanyaan seperti mengapa, apa dasarnya dan untuk apa pidana yang telah diancamkan itu dijatuhkan dan dijalankan, atau apakah alasannya bahwa Negara dalam menjalankan fungsi menjaga dan melindungi kepentingan hukum dengan cara melanggar kepentingan hukum dan hak pribadi orang, Pertanyaan yang mendasar tersebut timbul berhubungan dengan kenyataan bahwa dalam pelaksanaan hukum pidana subjektif itu berakibat diserangnya hak dan kepentingan hukum pribadi manusia tadi, yang justru dilindungi oleh hukum pidana itu sendiri.
Ø  Misalnya penjahat dijatuhi pidana penjara atau kurungan dan dijalankan, artinya hak atau kemerdekaan bergeraknya dirampas, atau dijatuhi pidana mati dan kemudian dijalankan, artinya dengan sengaja membunuhnya. Oleh karena itulah, hukum pidana objektif dapat disebut sebagai hukum sanksi istimewa.
Jelaslah kiranya pidana diancamkan (pasal 10 KUHP) itu apabila telah diterapkan,justru menyerang kepentingan hukum dan hak pribadi manusia sebenarnya dilindungi oleh hukum.Tentulah hak menjalankan hukum pidana subjektif ini sangat besar sehingga hanya boleh dimiliki oleh Negara saja.Mengenai Negara seharusnya memiliki hak ini tidak ada perbedaan pendapat.Negara merupakan organisasi sosial yang tertinggi,yang bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan dan mempertahankan tata tertib/ketertiban masyarakat.Dalam rangka melaksanakan kewajiban dan tugas itu,maka wajar jika Negara melalui alat-alatnya diberi hak dan kewenangan untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana.
Sejarah Pemberlakuan Grasi
Dari prespektif sejarah, ketika Raja memiliki kekuasaan yang pada mulanya tidak terbatas atau absolut, tetapi kemudian dibatasi, Raja menganugerahkan “Akt der Billigkeit” (Jescheck, hal 735; Hazewinkel-Suringa dan Remmelink, hal 738) karena adagium “lex dura, sed scripta” (De wet is hard, maar zij is nu eenmaal zo gesehreven; hukum itu keras/kaku, tetapi keadaannya secara tertulis demikian). Dengan perkataan lain, Grasi berusaha melunakkan keadaan yang oleh hukum sendiri sulit untuk ditoleransi. Wewenang toleransi dengan berbagai kebijakan yang bijaksana atas dasar rasa kemanusiaan dengan berbagai pertimbangan yang bisa bersifat politis, ekonomis, sosiologi, juga secara kultural, Presiden sebagai Kepala Negara dipandang mampu untuk mengambil putusan secara bijak dalam rangka memberikan persetujuan atau menolak grasi. Presiden dianggap dapat berfungsi sebagai seorang Raja Sulaiman.
Sejak dahulu, grasi telah dikenal dan dipraktekkan oleh para kaisar atau raja pada masa monarki absolut, seperti misalnya pada zaman Yunani dan Romawi serta pada abad pertengahan di Eropa dan Asia. Kaisar atau Raja diangggap sebagai sumber dari segala kekuasaan termasuk di dalam kekuasaan bidang peradilan.
Di zaman Hindia Belanda sudah ada Gratie Regeling yang diatur dalam S. 1933 No.2. Kemudian pada tanggal 1 Juli 1950 Undang-Undang Grasi Nomor 3 diundangkan dalam LN 1950 No.40. Ada beberapa catatan yang perlu disampaikan bertalian dengan Undang-Undang Grasi tersebut di atas. Dalam pasal 2 ayat 3 dinyatakan bahwa pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum ada keputusan Presiden berupa fiat pelaksanaan. Tenggang waktu pengajuan Grasi adalah 14 hari. Yang menarik yaitu bahwa dalam soal Grasi ini Mahkamah Agung meminta pertimbangan dari Jaksa Agung, kemudian Menteri Kehakiman menyerahkan semua berkas yang diterima kepada Presiden. Kalau di Indonesia hanya dikenal satu jenis grasi, maka di Belanda ada yang dinamakan “rechterlijk pardon” (pengampunan hakim sejak 1 Mei 1983). Dengan adanya “rechterlijk pardon” berkaitan dengan kesulitan keuangan dari si terdakwa, maka tidak dibutuhkan grasi lagi.
Tahapan dari kebebasan atau ketidakterikatan non hukum yang bersifat hak prerogratif dari seorang Presiden, Grasi sesungguhnya memiliki beberapa hal yang memungkinkan seorang Presiden bertindak:
1.     Bila seorang terhukum tiba-tiba menderita penyakit parah yang tidak dapat disembuhkan.
2.     Hakim adalah seorang manusia yang mungkin saja khilaf atau ada perkembangan yang belum dipertimbangkan oleh hakim pada waktu mengadili si terdakwa. Contoh yang sangat “frapant” adalah dalam kasus “celebre” Jean Calas yang mendapat kecaman pembelaan dari Voltaire, sehingga pada tahun 1765 harus “diadili” kembali untuk kemudian dibebaskan.
3.     Perubahan ketatanegaraan atau perubahan kemasyarakatan sedemikian rupa misalnya ketika Suharto dijatuhkan oleh kekuatan-kekuatan Reformasi, maka kebutuhan grasi tiba-tiba terasa mendesak, terlepas dari kasus Abolisi dan Amnesti.
4.     Kalau ada ketidakadilan yang begitu menyolok misalnya sehabis revolusi atau peperangan.
Di Belanda juga dikenal apa yang dinamakan “voorwaardelijke gratie” yang tidak dikenal di Indonesia. Voorwaardelijke gratie, dari namanya saja bisa dijelaskan bahwa grasi yang diberikan itu mengandung syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh si pemohon Grasi. Misalnya, dalam masa percobaan, bila syarat-syarat itu dilanggar, maka Grasi dapat ditarik kembali. Juga dikenal apa yang dinamakan “collective gratie”, misalnya dengan KB 4 November 1919 dan “Staatsbladgraties”, misalnya dalam KB 29 Agustus 1923.

Dalam pasal 14 UUD 1945 yang telah diamandemen, dinyatakan3:
1.     Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2.     Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Rumusan Pasal 14 tersebut diatas sudah begitu jelas, dengan catatan bahwa sebelum reformasi dengan mengamandemen UUD 1945, Presiden diberi kewenangan memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung, kecuali dari Menteri Kehakiman sedangkan untuk Amnesti dan Abolisi tanpa pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah Reformasi, pendulum kekuatan berayun ke arah “legislative heavy” itu dipandang wajar saja, mungkin berdasarkan pengalaman legislatif sebagai tukang stempel di masa lalu. Yang menjadi problematik yaitu bagaimana bila Presiden tidak atau kurang memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Dengan lain perkataan, apakah seorang Presiden harus “quote que quote” patuh pada pertimbangan Mahkamah Agung. Dalam kedudukan sebagai Kepala Negara dalam konstelasi yuridis Trias Politika, Presiden tidak mempunyai kewajiban secara “conditio sine qua non” untuk mengikuti pertimbangan Mahkamah Agung. Secara “mutatis mutandis” juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan segala konsekuensi dan implikasi akibat politik yang tidak menyenangkan.


Postingan Lebih Baru Beranda

ABOUT ME

Hi, I hope you're enjoying reading my blog and my blog is giving you inspired education information, please share to your sosmed if my content is useful for you.

POPULAR POSTS

  • INFO BEASISWA #2 2019

Advertisement

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pages

  • Beranda

Blog archive

  • ►  2019 (10)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Januari (8)
  • ►  2018 (6)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (5)
  • ►  2017 (18)
    • ►  Juni (4)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (3)
    • ►  Januari (9)
  • ▼  2016 (7)
    • ▼  Desember (4)
      • Info Exchange 2017
      • Info BFI #repost
      • Website Beasiswa Luar Negeri
      • KOPDAR #1 "Kenapa Harus Kuliah di UK? (Inggris)"
    • ►  Oktober (2)
      • ONE ROCK OK - WHEREVER YOU ARE . Lyric
      • Ketika Profesionalitas seseorang diuji
    • ►  September (1)
      • Pemberian Grasi Lebih Dari 1x
Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger news

About Me


Hi, I hope you're enjoying reading my blog and my blog is giving you inspired education information, please share to your sosmed if my content is useful for you

Popular Posts

  • INFO BEASISWA #2 2019

Advertisement

Designed By OddThemes | Distributed By Blogger Templates