Materi Sosiologi Hukum

Sejarah Sosiologi Hukum 

Pertama kali Sosiologi Hukum dikemukakan oleh Anzilotti (italia) pada tahun 1882. Lahir dari pemikiran di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi, sehingga sosiologi hukum merupakan refleksi inti dari pemikiran disiplin-disiplin tersebut. 

Pada perkembangannya, Sosiologi Hukum merupakan hasil pemikiran para ahli Filsafat Hukum, Ilmu Hukum dan Sosiologi juga dari mazhab/aliran-aliran. Pengaruh filsafat hukum dan ilmu-ilmu hukum masih terasa hingga saat ini yang berupa masukan faktor-faktor dari berbagai aliran atau mahzab-mahzab yaitu :
Aliran/Mahzab
Faktor-Faktor Yang Relevan
Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis)1. hukum dan moral
2. kepastian hukum dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum
Mahzab Formalisme1. Logika Hukum
2. Fungsi keajegan dari hukum
3. Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum
Mahzab kebudayaan dan sejarah1. Kerangka kebudayaan dari hukum, hubungan antara hukum dengan sistem nilai-nilai.
2. Hukum dan perubahan-perubahan sosial
Aliran Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich dan Pound)1. Konsekuensi sosial dari hukum
2. Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan undang-undang
3. Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat serta tujuan sosial.
Aliran Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank)1. hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
2. Faktor politik dan kepentingan dalam hukum
3. Stratifikasi sosial dan hukum
4.hubungan antara hukum tertulis/resmi dengan kenyataan hukum/hukum yang hidup.
5. hukum dan kebijaksanaan umum
6. Segi perikemanusiaan dari hukum
7. Studi tentang keputusan pengadilan dan pola perikelakuan (hakim).


0 comments