SYARAT UNTUK PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DITETAPKAN SEBAGAI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH

Rabu, 17 April 2019, merupakan hari dan tanggal yang tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Puncak dari segala puncak pertaruhan demokrasi Indonesia. Puncak dari segala kontestasi perdebatan politik di Indonesia. Puncak dari segala puncak perwujudan Kedaulatan Rakyat Indonesia. 

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara penyelenggara. Wujud dari negara demokrasi ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 "Kedaulatan berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang". Dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat yang artinya bahwa Rakyat mempunyai Kekuasaan, kekuasaan tersebut diserahkan kepada negara untuk penyelenggaran negara termasuk melaksanakan fungsinya. Rakyat disini mempunyai kekuasaan yang besar, rakyat yang berkuasa, rakyat yang memilih dan rakyat yang menentukan untuk rakyat itu sendiri. Seperti perkataan Abraham Lincoln, "Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat" . Perwujudan dari kedaulatan rakyat ini terdapat dalam Demokrasi, dengan salah satu caranya yaitu Demokrasi langsung melalui Pemilihan Umum seperti yang sedang diselenggarakan di Indonesia ini. 

Pemilihan umum di Indonesia ini dilaksanakan pada tahun 2019, yang berbeda dari pemilihan umum sebelumnya yaitu adanya pemilihan umum serentak untuk memilih kader-kader partai dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum DPR RI, pemilihan umum DPD, pemilihan umum DPRD Provinsi, pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota, sehingga dapat dikatakan tahun 2019 ini tahun politik, atau dapat pula dikatakan sebagai tahun pesta demokrasi karena adanya pemilihan umum serentak tersebut. 

Tepat tanggal 17 April 2019 Pemilihan Umum serentak telah dilaksanakan di Indonesia, salah satu Pemilihan umum yang paling tersorot tahun 2019 ini adalah pemillihan umum Presiden dan Wakil Presiden, selain karena memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru, dan juga pertarungan visi dan misi dari Para Calon Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum ini juga sebagai perwujudan yang sangat konkret penyuaraan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan demokrasi. 

Setelah adanya pemilihan umum serentak tersebut, waktu yang ditunggu-tunggu bagi warga Indonesia adalah pengumuman serta penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu maksimal KPU mengumumkan 35 hari setelah terselenggaranya Pemilihan Umum. Hal ini diatur dalam Pasal 413 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  "bahwa KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI, dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara". 

Namun, apa sajakah syarat untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden agar dapat ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU?  

Dalam penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden agar dapat ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih terdapat beberapa peraturan yaitu UUD 1945, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU. 

Pasal 6A Ayat 3 UUD 1945 mengatur tentang Syarat Terpilihnya Capres-Cawapres,  pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal tersebut terdapat 2 syarat pasti yang harus dipenuhi oleh para calon yaitu : 
1. Mendapatkan suara LEBIH DARI 50 % dari jumlah suara, jika jumlah suara 190.770.329 pemilih, maka minimal perolehan suara  97.292.867,8-an suara (51%). 
2. Lalu, 20% suara terdapat dalam LEBIH DARI 1/2 Jumlah Provinsi yang ada di Indonesia, maka, jumlah provinsi Indonesia 34 Provinsi, lebih dari 1/2 berarti Minimal 18 Provinsi harus memperoleh 20% suara dari total pemilih di provinsi tersebut.   

Selanjutnya dalam Pasal 416 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur secara inci, sebagai berikut : 
BAB XII
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
Bagian Kesatu
Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 416
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
 (2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.  

Pasal tersebut menunjukkan hanya akan berlaku jika terdapat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari 2 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan adanya pemilihan umum putaran kedua jika para calon pasangan yang ada, tidak ada yang dapat memenuhi unsur syarat pada Pasal 416 Ayat (1) tersebut. Apabila kita melihat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sekarang ini, maka Pasal 416 tersebut tidak relevan untuk diterapkan karena hanya terdapat 2 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Jokowi-Ma'aruf (Nomor Urut 01) dan Prabowo-Sandi (Nomor Urut 02). 

Maka jika begini muncul pertanyaan lagi, lalu atas dasar apa kita bisa menyatakan bahwa salah satu calon pasangan memenuhi syarat dan dapat ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia?

Hal ini telah dijawab dengan adanya peraturan secara khusus yang di buat oleh KPU yaitu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Pasal 3 PKPU 5 Tahun 2019 ini merupakan penjabaran lebih rinci dari Pasal 416 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berikut bunyi Pasal 3 PKPU 5 Tahun 2019:
(1) KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai Pasangan Calon terpilih, dengan ketentuan:
a. memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi; dan
b. perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
(3) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terbanyak terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dengan jumlah perolehan suara yang sama, Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
(4) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dengan jumlah perolehan suara terbanyak yang sama, penentuan peringkat pertama dan kedua untuk dipilih kembali dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak kedua, penentuan Pasangan Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(6) Perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan Pasangan Calon yang unggul di provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang lebih banyak.
(7) Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

Dalam Pasal 3 PKPU 5 Tahun 2019 khususnya ayat (7) sudah jelas menyatakan, bahwa jika hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden seperti sekarang ini, KPU hanya akan menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak saja sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, terlepas apakah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut memperoleh 20% suara di 18 Provinsi yang ada di Indonesia. KPU hanya menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak saja. Dan melihat urgensi sekarang yang hanya terdiri dari 2 (dua) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dengan bunyi Pasal 3 ayat (7) tersebut,  maka jelaslah pula tidak ada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden putaran ke-2 (dua). 


_Qonita Rizkiana_
22-04-2019




0 comments