Studi Ilmu Hukum (Pohon Ilmiah Hukum)

Menurut Prof. Dr. Moh. Mahfud MD dikutip dalam bukunya berjudul Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi halaman 3 terdapat Pohon Ilmiah Hukum untuk mengetahui studi Ilmu Hukum. 

Pohon Ilmiah Hukum dapat dibayangkan sebagai sebuah pohon dengan unsur-unsur yang sekurang-kurangnya terdiri atas akar, pohon/batang, cabang, dan ranting. Dengan demikian, Pohon Ilmu Hukum terdiri atas akar ilmu, batang/ pohon ilmu hukum, cabang ilmu hukum, ranting ilmu hukum dan seterusnya. Jika dikonkretkan dalam penjenisan studi hukum maka Pohon Ilmiah Hukum di Indonesia akan mencangkup hal-hal sebagai berikut : 

  1. akar ilmu hukum adalah filsafat bangsa dan ideologi negara. Di Indonesia, akar ilmu hukum adalah Pancasila (juga Pembukaan UUD 1945) yang meletakkan prinsip-prinsip dan penuntun kaidah hukum tertentu dalam pembuatan berbagai produk peraturan perundang-undangan. Dari sini kemudian dapat diketahui bahwa studi tentang filsafat hukum merupakan bagian dari studi ilmu Hukum 
  2.  batang/ pohon ilmu hukum adalah serat-serat pohon (atau subsistem kemasyarakatan) seperti sosiologi, sejarah, politik, ekonomi, budaya, administrasi, dsb yang melahirkan cabang-cabang hukum. Dari sini kemudian muncul studi tentang sejarah hukum, sosiolohi hukum, budaya hukum, politik hukum, psikologi hukum, administrasi hukum dsb yang semuanya menjadu bagian dari studi ilmu hukum 
  3.  cabang-cabang ilmu hukum adalah hukum positif yang dibedakan atas berbagai bidang pokok seperti: 

  • a. Hukum Perdata
  • b. Hukum Pidana 
  • c. HTN 
  • d. HAN 
  • e. dsb
Cabang-cabang ini  kemudian melahirkan rangting ilmu hukum.


  • a. Cabang studi Hukum Tata Negara melahirkan ranting studi tentang Hukum Lembaga Negara, Hukum Lembaga Kepresidenan, Hukum Perundang-undangan dsb, 
  • b. Cabang Hukum Pidana melahirkan ranting studi tentang Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Acara Pidana dsb. 
  • c. Cabang Hukum Perdata melahirkan ranting studi Hukum Asuransi, Hukum Keluarga, Hukum Peburuhan, Hukum Kontrak, Hukum Perbankan dsb
  • d. Cabang Hukum Adm Negara melahirkan studi Hukum Kepegawaian, Hukum Pajak, Hukum Peradilan Adm dsb
Bagian-bagian inilah yang kemudian menjadi obyek konvensional dalam studi hukum, sehingga karena penekanan pada bagian ini pulalah studi hukum hanya diartikan sebagai studi atas hukum positif.

3 comments

  1. BOLEH TANYA, BATANG DARI DISIPLIN HUKUM ITU APA ?

    BalasHapus
  2. bagaimana penerapan hukum diIndonesia sekarang menurut anda ?

    BalasHapus
  3. jika saling menyalahkan itu tindakan yang kurang terpuji bagi beberapa orang, apakah kemiskinan, meningkatnya kriminalitas dan banyaknya masalah dinegara ini terjadi begitu saja tanpa ada sebab ? dan hal tersebut pada siapa yang harus meminta pertanggung jawaban
    ?

    BalasHapus