Studi Ilmu Hukum (Pohon Ilmiah Hukum)
Menurut Prof. Dr. Moh. Mahfud MD dikutip dalam bukunya berjudul Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi halaman 3 terdapat Pohon Ilmiah Hukum untuk mengetahui studi Ilmu Hukum.
Pohon Ilmiah Hukum dapat dibayangkan sebagai sebuah pohon dengan unsur-unsur yang sekurang-kurangnya terdiri atas akar, pohon/batang, cabang, dan ranting. Dengan demikian, Pohon Ilmu Hukum terdiri atas akar ilmu, batang/ pohon ilmu hukum, cabang ilmu hukum, ranting ilmu hukum dan seterusnya. Jika dikonkretkan dalam penjenisan studi hukum maka Pohon Ilmiah Hukum di Indonesia akan mencangkup hal-hal sebagai berikut :
- akar ilmu hukum adalah filsafat bangsa dan ideologi negara. Di Indonesia, akar ilmu hukum adalah Pancasila (juga Pembukaan UUD 1945) yang meletakkan prinsip-prinsip dan penuntun kaidah hukum tertentu dalam pembuatan berbagai produk peraturan perundang-undangan. Dari sini kemudian dapat diketahui bahwa studi tentang filsafat hukum merupakan bagian dari studi ilmu Hukum
- batang/ pohon ilmu hukum adalah serat-serat pohon (atau subsistem kemasyarakatan) seperti sosiologi, sejarah, politik, ekonomi, budaya, administrasi, dsb yang melahirkan cabang-cabang hukum. Dari sini kemudian muncul studi tentang sejarah hukum, sosiolohi hukum, budaya hukum, politik hukum, psikologi hukum, administrasi hukum dsb yang semuanya menjadu bagian dari studi ilmu hukum
- cabang-cabang ilmu hukum adalah hukum positif yang dibedakan atas berbagai bidang pokok seperti:
- a. Hukum Perdata
- b. Hukum Pidana
- c. HTN
- d. HAN
- e. dsb
Cabang-cabang ini kemudian melahirkan rangting ilmu hukum.
- a. Cabang studi Hukum Tata Negara melahirkan ranting studi tentang Hukum Lembaga Negara, Hukum Lembaga Kepresidenan, Hukum Perundang-undangan dsb,
- b. Cabang Hukum Pidana melahirkan ranting studi tentang Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Acara Pidana dsb.
- c. Cabang Hukum Perdata melahirkan ranting studi Hukum Asuransi, Hukum Keluarga, Hukum Peburuhan, Hukum Kontrak, Hukum Perbankan dsb
- d. Cabang Hukum Adm Negara melahirkan studi Hukum Kepegawaian, Hukum Pajak, Hukum Peradilan Adm dsb
Bagian-bagian inilah yang kemudian menjadi obyek konvensional dalam studi hukum, sehingga karena penekanan pada bagian ini pulalah studi hukum hanya diartikan sebagai studi atas hukum positif.
3 comments
BOLEH TANYA, BATANG DARI DISIPLIN HUKUM ITU APA ?
BalasHapusbagaimana penerapan hukum diIndonesia sekarang menurut anda ?
BalasHapusjika saling menyalahkan itu tindakan yang kurang terpuji bagi beberapa orang, apakah kemiskinan, meningkatnya kriminalitas dan banyaknya masalah dinegara ini terjadi begitu saja tanpa ada sebab ? dan hal tersebut pada siapa yang harus meminta pertanggung jawaban
BalasHapus?