Qonita Rizkiana, S.H., M.Kn.,

Hallo this is my personal blog, share about law, legal, notary and PPAT

  • Home
  • Download
  • Social
  • Features
    • Magister Kenotariatan
    • Notary
      • ALB INI
      • Magang di Kantor Notaris Penerima Magang
      • Magang Bersama
      • Ujian Kode Etik Notaris (UKEN)
      • PPKJN
    • PPAT
      • ALB PPAT
      • Magang PPAT
      • Magang BPN
      • UPPAT
    • Informasi Umum
    • Informasi Beasiswa
  • Contact Us
Hallo semuanya, Assalamualaikum wrwb. Semoga sehat selalu ya!
Yak langsung aja  kali ini gue mau sharing tentang "Cara Mudah dan Gampang Membuat CV (Curriculum Vitae) secara online" ini berdasarkan pengalaman gue pribadi yaa... dan gue rasa ini media paling gampang banget untuk bikin CV, apalagi buat readers yang mager bikin lewat corel atau photoshop, karena dari media ini kita tinggal edit2 aja sesuai kebutuhan kita. Yuk langsung aja simak step step berikut ini!
1. Pertama, readers harus mengetik web https://www.canva.com/ disini gue make medianya canva, yang menurut gue paling gampang, cuman belum banyak orang yang tau.


2. Step selanjutnya, dari halaman tersebut muncul beberapa pilihan, readers bisa pilih sesuai keinginan readers. Kalau saran gue sih, pilih aja Daftar dengan google, kalau elu2 pada udah terhubung dengan google, tapi kalau lu mager make google karena nanti notif canva bakal masuk di gmail lu, lu bisa make facebook, atau dafar make email yang lu punya, kali ini gue make   Daftar dengan google  karena web gue udah terhubung dengan gmail gue, jadi gampang aja. Liat gambar berikut ini ya. 

3. Step selanjutnya, setelah lu milih mau daftar make apa, itu bakal jadi akun canva lu, yang udah bisa langsung lu gunain. Kayak gambar dibawah ini. Setelah muncul home Canva dibawah ini, tinggalah tu lu ketik kata kunci di kolom "Search" dengan kata kunci "Resume" atau "Curriculum Vitae" . Liat lingkaran merah dibawah ini ya guys!

4. Setelah kalian search "Resume" bakal keluar gambar kaya gini guys. Fokus ke kolom bagian kiri, yang gue lingkarin merah, disitu banyak banget format CV yang bisa kalian pilih sesuai keinginan readers, kaya misal lu pengen lebih modern atau lebih klasik, bisa lu pilih2 sendiri sesuka lu, sekreatif lu, bisa lu search hehe oia INGET PILIH TEMPLATE YANG GRATIS YA, BIAR BISA NGESAVENYA GRATIS,KALAU KALIAN PILIH TEMPLATE YANG BAYAR, HARUS BAYAR KAYA MISAL ADA $0.5 BERARTI HARUS BAYAR $0.5
5. Lu bisa scroll keatas kebawah lewat ini nih gaes.
6. Bisa gunain icon disebelah kiri yang deret banyak itu
Penjelasan :
icon photo : itu buat milih photo yang bisa dijadiin background dr CV lu. bisa lu besar kecilin dengan ngeklik foto yang di layar kerja itu,

icon element : buat milih icon2 atau sticker2 yang lu butuhin buat ngisi CV misal tu, lu butuh bintang atau Star untuk ngerate kemampuan lu, lu butuh tabel, lu butuh diagram, atau pie diagram, bisa ditemuin disini . Disini bisa lu besar kecilin juga, ganti warna dengan klik icon yang lu pilih terus klik icon color yang pelangi itu loh , dan bisa lu geser2in sesuai keinginan lu



icon text : itu gunanya untuk memilih font, size, dsb disini juga bisa lu edit warna dari tulisannya, besar kecil tulisan lu, Caps lock juga bisa diatur,  spasinya, rata kanan kiri tulisan elu,  dan ketebalannya dengan gunain icon yang ada disini

NB : biar bisa keluar icon ganti font, size, warna, spacing itu, lu harus ngeklik type tulisan yang udah lu pilih sampai berwarna biru kaya dibawah yang gue tandain merah gede. 


Icon Video : ga terlalu penting, gue skip hehe
lanjut. 
Icon Background : hampir sama kaya kegunaan icon photo yaa.. 
Icon upload : di icon upload ini lu bisa nge upload foto yang bakal lu jadiin sebagai foto profil CV, bisa juga lu upload background untuk CV lu, disini setau gue engga ada ketentuan batas maksimalnya. 
untuk icon purchased, folder, and more menurut gue ga terlalu penting untuk pembuatan CV ini jadi ga gue bahas. 

LANJUUTTTTTTTTTT!

7. Cara gampangnya buat CV : 
a.  lu masuk ke template, 
b. pilih salah satu template yang lu senengin, inget pilih yang Gratis, dan sesuaikan template dengan kebutuhan konten yang bakal lu isi di CV 
Udah si gitu aja, lu bisa kreasiin sama menu2 yang udah disediain dari canvanya, yang udah gue jelasin tadi itu..  
-   
Rabu, 17 April 2019, merupakan hari dan tanggal yang tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Puncak dari segala puncak pertaruhan demokrasi Indonesia. Puncak dari segala kontestasi perdebatan politik di Indonesia. Puncak dari segala puncak perwujudan Kedaulatan Rakyat Indonesia. 

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara penyelenggara. Wujud dari negara demokrasi ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 "Kedaulatan berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang". Dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat yang artinya bahwa Rakyat mempunyai Kekuasaan, kekuasaan tersebut diserahkan kepada negara untuk penyelenggaran negara termasuk melaksanakan fungsinya. Rakyat disini mempunyai kekuasaan yang besar, rakyat yang berkuasa, rakyat yang memilih dan rakyat yang menentukan untuk rakyat itu sendiri. Seperti perkataan Abraham Lincoln, "Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat" . Perwujudan dari kedaulatan rakyat ini terdapat dalam Demokrasi, dengan salah satu caranya yaitu Demokrasi langsung melalui Pemilihan Umum seperti yang sedang diselenggarakan di Indonesia ini. 

Pemilihan umum di Indonesia ini dilaksanakan pada tahun 2019, yang berbeda dari pemilihan umum sebelumnya yaitu adanya pemilihan umum serentak untuk memilih kader-kader partai dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum DPR RI, pemilihan umum DPD, pemilihan umum DPRD Provinsi, pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota, sehingga dapat dikatakan tahun 2019 ini tahun politik, atau dapat pula dikatakan sebagai tahun pesta demokrasi karena adanya pemilihan umum serentak tersebut. 

Tepat tanggal 17 April 2019 Pemilihan Umum serentak telah dilaksanakan di Indonesia, salah satu Pemilihan umum yang paling tersorot tahun 2019 ini adalah pemillihan umum Presiden dan Wakil Presiden, selain karena memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru, dan juga pertarungan visi dan misi dari Para Calon Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum ini juga sebagai perwujudan yang sangat konkret penyuaraan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan demokrasi. 

Setelah adanya pemilihan umum serentak tersebut, waktu yang ditunggu-tunggu bagi warga Indonesia adalah pengumuman serta penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu maksimal KPU mengumumkan 35 hari setelah terselenggaranya Pemilihan Umum. Hal ini diatur dalam Pasal 413 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  "bahwa KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI, dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara". 

Namun, apa sajakah syarat untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden agar dapat ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU?  

Dalam penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden agar dapat ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih terdapat beberapa peraturan yaitu UUD 1945, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU. 

Pasal 6A Ayat 3 UUD 1945 mengatur tentang Syarat Terpilihnya Capres-Cawapres,  pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal tersebut terdapat 2 syarat pasti yang harus dipenuhi oleh para calon yaitu : 
1. Mendapatkan suara LEBIH DARI 50 % dari jumlah suara, jika jumlah suara 190.770.329 pemilih, maka minimal perolehan suara  97.292.867,8-an suara (51%). 
2. Lalu, 20% suara terdapat dalam LEBIH DARI 1/2 Jumlah Provinsi yang ada di Indonesia, maka, jumlah provinsi Indonesia 34 Provinsi, lebih dari 1/2 berarti Minimal 18 Provinsi harus memperoleh 20% suara dari total pemilih di provinsi tersebut.   

Selanjutnya dalam Pasal 416 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur secara inci, sebagai berikut : 
BAB XII
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
Bagian Kesatu
Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 416
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
 (2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.  

Pasal tersebut menunjukkan hanya akan berlaku jika terdapat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari 2 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan adanya pemilihan umum putaran kedua jika para calon pasangan yang ada, tidak ada yang dapat memenuhi unsur syarat pada Pasal 416 Ayat (1) tersebut. Apabila kita melihat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sekarang ini, maka Pasal 416 tersebut tidak relevan untuk diterapkan karena hanya terdapat 2 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Jokowi-Ma'aruf (Nomor Urut 01) dan Prabowo-Sandi (Nomor Urut 02). 

Maka jika begini muncul pertanyaan lagi, lalu atas dasar apa kita bisa menyatakan bahwa salah satu calon pasangan memenuhi syarat dan dapat ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia?

Hal ini telah dijawab dengan adanya peraturan secara khusus yang di buat oleh KPU yaitu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Pasal 3 PKPU 5 Tahun 2019 ini merupakan penjabaran lebih rinci dari Pasal 416 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berikut bunyi Pasal 3 PKPU 5 Tahun 2019:
(1) KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai Pasangan Calon terpilih, dengan ketentuan:
a. memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi; dan
b. perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
(3) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terbanyak terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dengan jumlah perolehan suara yang sama, Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
(4) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dengan jumlah perolehan suara terbanyak yang sama, penentuan peringkat pertama dan kedua untuk dipilih kembali dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak kedua, penentuan Pasangan Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(6) Perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan Pasangan Calon yang unggul di provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang lebih banyak.
(7) Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

Dalam Pasal 3 PKPU 5 Tahun 2019 khususnya ayat (7) sudah jelas menyatakan, bahwa jika hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden seperti sekarang ini, KPU hanya akan menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak saja sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, terlepas apakah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut memperoleh 20% suara di 18 Provinsi yang ada di Indonesia. KPU hanya menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak saja. Dan melihat urgensi sekarang yang hanya terdiri dari 2 (dua) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dengan bunyi Pasal 3 ayat (7) tersebut,  maka jelaslah pula tidak ada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden putaran ke-2 (dua). 


_Qonita Rizkiana_
22-04-2019




Look at the activities below. Which do you think uses the most energy? Put them in order 1-6
(Lihat aktivitas dibawah ini. Mana yang menurut kamu menggunakan paling banyak energi? Letakan di urutan 1-6)
1.
She/He is cleaning the room with vacuum cleaner 
(dia membersihkan ruangan dengan penyedot debu) 
2. 
he is walking around the field
(dia berjalan disekitar lapangan) 
3. 
He/She is planting or gardening 
(Dia menanam atau berkebun) 

4. 

A man in boots digging up the ground 
(lelaki dengan sepatu boot menggali tanag)

5. 

A man is walking on the stairs 
(lelaki berjalan di tangga) 

6. 
A man is riding bicycle on hills

So which have the activities uses the most energy? 

I choose number 6, because, you can see, that the man with bicycle, and as you can see, he is riding bicycle on hills or mountain, if we are riding bicycle in the flat road, sometimes, we will only expend our energy, it means just little energy came out from our body, other than that, if we compare we are riding bicycle on hills or mountain, with the hills is very high and steep , and then in right or left is the ravine, it will be challanges our self, and made us to quickly ride to get the top. It means riding bicycle on hills take out a lot of our energy. 

The 2019 YSEALI-ENGAGE Workshop

Empowering the Next Generation for Advocacy and Grassroots Engagement on Noncommunicable Diseases

April 29 – May 4, 2019

Bandung, Indonesia

Application deadline is January 14, 2019 at  8:00 GMT/3:00 pm Jakarta/Bangkok time. If you are not currently a YSEALI member, please sign up at https://yseali.state.gov prior to completing the application.

Are you taking action to prevent noncommunicable diseases or poor mental health in your community? Would you like to connect with other young professionals to be able to do more? We invite you to consider applying to the 2019 YSEALI-ENGAGE program, sponsored by the U.S. Embassy in Jakarta, Indonesia, the East Asia and Pacific Bureau of the U.S. Department of State, and RTI International. The program is part of the Young Southeast Asian Leaders Initiative, YSEALI. YSEALI-ENGAGE will empower the next generation for advocacy and grassroots engagement on noncommunicable diseases. Our goal is to equip and connect young leaders from ASEAN countries and Timor Leste to prevent the rise of noncommunicable diseases and poor mental health in their home communities.

Selected participants will participate in an in-person workshop in Bandung, Indonesia April 29 – May 4, 2019 to build their knowledge and skills and to become a part of a network of leaders prepared to effectively and collaboratively address the burden of noncommunicable diseases and poor mental health in Southeast Asia. Participants will further benefit from online training, access to regional and global mentors, and opportunities to partner with relevant businesses, institutions, experts, and peers. All program costs including flight/transportation, meals, and accommodation will be covered for the selected participants.

We expect that the 44 selected participants will collaborate in multi-country teams to design innovative, wide-ranging solutions and campaigns to carry out upon their return home.

PROGRAM REQUIREMENTS

Be a YSEALI member. Join YSEALI at https://yseali.state.gov/;

Be between the ages of 18 and 35 at the time of application;

Have a valid passport with expiry date of September 2019 or later

Be a citizen of one of the following countries: Brunei, Cambodia, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Philippines, Laos, Singapore, Thailand, Vietnam, or Timor Leste;

Be a resident of one of the following countries: Brunei, Cambodia, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Philippines, Laos, Singapore, Thailand, Vietnam, or Timor Leste;

Be proficient in reading, writing, and speaking English;

Demonstrate interest in public health issues especially about community-based prevention campaigns or activities on noncommunicable diseases and/or mental health, whether through paid employment, volunteer work, unpaid internships, or coursework;

Demonstrate a commitment in becoming socially active in affecting positive community change;

Be willing to actively participate in an intensive program; and

Be willing to implement a mini-project post-workshop in your community to help prevent and/or combat noncommunicable diseases and/or mental health conditions.


http://www.ncdaction.org/yseali_engage

[TERVALIDASI]
[Kategori : Beasiswa]

Dari Instagram @ppi_india
EMBASSY OF INDIA
.
Announces
.
ICCR SCHOLARSHIP 2019
for Indonesia and Timor Leste

Want to make your career in your dream sector?
Want to gain world class education from the best knowledge centres of Asia?
Want to accomplish your dream with a scholarship?

Log in to :
www.a2ascholarship.iccr.gov.in

Last date to register : 28th February 2019

For further details contact :
JNICC JAKARTA
jnicc.jakarta@mea.gov.in
+62 - 215207640 / 29332692

#ppiindia #iccrscholarship2019
[TERVALIDASI]
[Kategori : Beasiswa]
http://mfa.gov.az/en/content/1017

Azerbaijan Scholarship Program 2019 for International Students

Scholarship: Fully Funded (Tuition fee, International flight, Monthly stipend, accommodation, Medical insurance, Visa and registration costs

Programs: Preparatory Courses, Undergraduate, Masters, Doctoral, General Medicine/Residency Programmes.

Link: https://bit.ly/2ENADhF

Deadline: February 15, 2019

#azerbaijanscholarship #scholarships #internationalscholarships #scholarship2019
Postingan Lama Beranda

ABOUT ME

Hi, I hope you're enjoying reading my blog and my blog is giving you inspired education information, please share to your sosmed if my content is useful for you.

POPULAR POSTS

  • SYARAT UNTUK PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DITETAPKAN SEBAGAI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH
  • WORKOUT (Exercises 1) by ELTI

Advertisement

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pages

  • Beranda

Blog archive

  • ▼  2019 (10)
    • ▼  Oktober (1)
      • Cara Mudah dan Gampang Membuat CV (Curriculum Vita...
    • ►  April (1)
    • ►  Januari (8)
  • ►  2018 (6)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (5)
  • ►  2017 (18)
    • ►  Juni (4)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (3)
    • ►  Januari (9)
  • ►  2016 (7)
    • ►  Desember (4)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (1)
Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger news

About Me


Hi, I hope you're enjoying reading my blog and my blog is giving you inspired education information, please share to your sosmed if my content is useful for you

Popular Posts

  • SYARAT UNTUK PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DITETAPKAN SEBAGAI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH
  • WORKOUT (Exercises 1) by ELTI

Advertisement

Designed By OddThemes | Distributed By Blogger Templates